Senin, 17 November 2014

Akuntansi Pemerintahan Vs Akuntansi Keuangan di Perusahaan




images (1)Mungkin beberapa dari kalian masih pada menganggap kalo bedanya akuntansi pemerintahan sama akuntansi perusahaan cuma brbeda “bidang organisasi”nya aja. Tp tidak cuma itu aja Sob, perbedaannya jg trletak pd sisi akuntansinya. Sebelum kita bahas, perbedaan–perbedaan itu. Yuk kita simak apa karakteristik dari organisasi pemerintahan.

Ada beberapa karakteristik dari “organisasi pemerintahan”. Apa aja tuh?
Nah, yang pertama itu pendirian, pembentukan, dan kegiatan organisasi pemerintahan bukan dengan tujuan atau bermotif mengejar keuntungan semata–mata. Kedua, organisasi pemerintahan itu dimiliki secara kolektif oleh rakyat. Maksud dari dimiliki oleh rakyat itu adalah dalam organisasi pemerintahan tidak terdapat saham yang dimiliki secara individual yang dapat diperjualbelikan atau dipertukarkan. Ketiga, masyarakat secara sadar atau tidak kadang2 dipaksa pemerintah untuk menyetorkan uang, barang, & jasa kepada pemerintah dimana pemerintah akan mempergunakan setoran tersebut untuk kepentingan bersama. Contohnya msyarakat dwajibkan tuk mmbayar pajak. Kmudian uang tsb dgunakan tuk mmbangun jembatan & fasilitas umum lainnya. Yang keempat, pihak–pihak yang memberikan sumber pendanaan kepada organisasi pemerintahan tidak harus menerima imbalan langsung atau proporsional, baik berupa barang, uang, atau jasa.

Sekarang Sob udah tau kan apa aja karakteristik dari “organisasi pemerintahan” :) Nah, berikutnya kita masuk ke perbedaan – perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Perusahaan.

Perbedaan pertama dilihat dari susunan laporan keuangannya. Pada masih inget susunan laporan keuangan sektor pemerintahan? Gogo sebutin lg ya, Sob. Kalo di akuntansi pemerintahan itu ada laporan realisasi anggaran,neraca,laporan arus kas catatan atas laporan keuangan, laporan operasional, laporan perubahan SAL, dan Laporan Perubahan Modal. Sedangkan kalau dalam akuntansi keuangan itu ada laporan laba rugi laporan perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Udah pada tau kan sekarang susunan laporan keuangan sektor pemerintahan sama komersil? Yuk kita bahas perbedaan lainnya.

Kedua, indikator ksuksesan dr organisasi pemerintahan tdk diukur dr saldo laba, tp dlihat dr mutu pelayanan & efisiensinya. Nah, makanya di laporan laba rugi sektor pemerintahan tidak mengungkapkan pencapaian sebuah laba. Sebaliknya nih, kalo di perusahaan laba itu merupakan indikator kesuksesan dari sebuah perusahaan. Makanya, dalam laporan laba rugi perusahaan mengungkapkan saldo laba atau rugi perusahaan dalam suatu periode.

Yang ketiga, dlm sektor pemerintahan dikenal dengan penggunaan akuntansi dana. Udah pada tau belum apa itu akuntansi dana? Maksud dari akuntansi dana itu akuntansi lebih memandang pemerintah sebagai kesatuan dana dengan tujuan dan misi tertentu. Tidak sebagai sebuah entitas organisasi yang punya kepemilikian. Nah, makanya ini berpengaruh pada persamaan akuntansinya yang tidak lagi menggunakan modal pemilik, melainkan saldo dana Sob, tau asal muasal adanya akuntansi dana pada sektor pemerintahan? Penyebabnya itu krn sumber pendanaannya. Sumber pendapatan sektor pemerintahan itu kan berasal dr pajak, retribusi penerimaan2 negara bukan pajak, pinjaman–pinjaman, laba yang diperoleh perusahaan2 negara dan sebagainya. Sedangkan sumber pendapatan dan permodalan dari perusahaan yang berorientasi laba adalah penjualan barang dan jasa serta setoran-setoran yang merupakan penyertaan para pemillik dan dari retained earning. Perbedaan selanjutnya itu di bagian modal, neraca sektor pemerintahan tdk ada pengungkapan kepemilikan modal suatu pihak. Sedangkan, pada perusahaan di bagian modal, neracanya ada pengungkapan modal suatu pihak. Kenapa bisa kaya gitu? Itu krn pemerintah tdk punya kkayaan sendiri kayak perusahaan, dan pmerintah jg tdk dmiliki oleh individu ataupun golongan.

Perbedaan kelima yaitu pemerintah tentunya membutuhkan investasi yang besar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh investasi–investasinya itu yaitu membangun jalan, jembatan, dan bangunan publik lainnya. Bedanya kalo perusahaan, ketika perusahaan melakukan investasi mk investasi itu kan mnghasilkan pndapatan bagi perusahaan. Nah, kalo di sektor pemerintahan. Investasi yang dilakukan itu tidak menghasilkan pendapatan. Laporan keuangan ini merupakan salah satu bukti pertanggungjawaban suatu organisasi. Kalo dalam perusahaan, laporan keuangan merupakan bukti pertanggungjawaban manajemen perusahaan kepada stakeholder seperti pemegang saham dan kreditor. Dalam sektor pemerintahan, laporan keuangan merupakan salah satu bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/MPR/DPR.

Sekian yah Sob, semoga bermanfaat dan kita sambung lagi next time. ^_^

Sumber: http://jagoakuntansi.com/2014/10/akuntansi-pemerintahan-vs-akuntansi-keuangan-di-perusahaan/

Sabtu, 15 November 2014

Pilar Kebijakan Publik Syariah

Salah satu topik penting dalam kajian ekonomi Islam adalah terkait dengan kebijakan publik syariah. Hal ini dikarenakan oleh sangat strategisnya peran pemerintah di dalam menata dan mengelola perekonomian, apakah perekonomian akan bergerak pada arah kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan, atau sebaliknya, bergerak pada semakin memburuknya tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai ulil amri dalam ajaran Islam mendapat perhatian yang sangat besar.

Secara syari, tujuan kebijakan publik adalah melahirkan kemaslahatan ekonomi bagi masyarakat.
Kemaslahatan ini memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi manfaat dan dimensi berkah. Dimensi manfaat merujuk pada economic benefit yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Sementara dimensi berkah merujuk pada kualitas dari pembangunan ekonomi itu sendiri. Munculnya ketenangan, ketenteraman, dan keamanan sosial merupakan bagian dari indikator keberkahan ekonomi, di samping peningkatan moralitas dan kualitas ketaatan masyarakat terhadap ketentuan Allah SWT. Inilah visi utama kesejahteraan, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam QS 106 : 3-4. Karena itu, kalau pembangunan ekonomi semata-mata hanya meningkatkan pendapatan namun melahirkan kerusakan moral, maka pembangunan tersebut pada hakekatnya telah menciptakan ketidakberkahan. Berarti ada sesuatu yang salah dan perlu diperbaiki.

Agar tujuan kebijakan publik ini bisa terealisasikan dengan baik, maka ada dua pilar utama kebijakan yang harus dipenuhi. Pertama, pilar kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan maqashid as-syariah. Kedua, kebijakan yang berlandaskan pada prinsip keadilan.

Pilar maqashid as-syariah
Sebagaimana telah diketahui bersama, elemen maqashid syariah itu menurut Imam Asy Syatibi ada lima. Yaitu hifzud diin (proteksi agama), hifzun nafs (proteksi diri/jiwa), hifzun nasl (proteksi keturunan), hifzul aql (proteksi akal), dan hifzul maal (proteksi harta). Seluruh desain kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan kelima unsur maqashid ini, karena jika itu terjadi, maka hasil atau output dari kebijakan itu pastilah melahirkan kemadharatan ekonomi yang sangat besar.

Pertama, kebijakan yang berorientasi pada hifzud diin akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban agamanya dengan baik. Karena itu, jika masih ada larangan untuk menunaikan ibadah shalat selama jam kerja, atau membatasi hak warga untuk menunaikan kewajiban zakat, maka itu bertentangan dengan elemen proteksi agama ini. Kemudian, yang kedua, kebijakan yang berorientasi pada hifzun nafs akan mengantarkan pada perlindungan dan jaminan sosial masyarakat. Kebutuhan primer masyarakat harus terpenuhi. Karena itu, pemerintah akan selalu memikirkan jangan sampai ada warganya yang harus meregang kehilangan nyawa hanya karena ketiadaan uang untuk membeli makanan, atau kesulitan mengakses layanan kesehatan. Ketiga, kebijakan yang berorientasi pada hifzun nasl berarti pemerintah selalu memikirkan nasib generasi mendatang. Jangan sampai generasi mendatang menanggung akibat buruk dari kebijakan saat ini. Karena itu, pemerintah akan meminimalisir kebijakan pembangunan ekonomi yang mengeksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, atau meninggalkan generasi mendatang dengan beban hutang yang sangat berat.

Sementara yang keempat, kebijakan yang berorientasi pada hifzul aql akan melahirkan pemerintahan yang selalu waspada terhadap keberadaan industri yang bisa merusak akal manusia dan menjadi sumber utama kejahatan, seperti industri minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Terakhir, kebijakan yang berbasis pada hifzul maal akan mendorong pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan kekayaan, jangan sampai terjadi penumpukan aset di tangan segelintir kelompok, atau jangan sampai sumberdaya alam negara dikuasai dan dimonopoli oleh kepentingan asing.

Pilar keadilan
Pilar yang kedua adalah keadilan. Cermin keadilan ini sangat sederhana, yaitu ketika pemerintah menjadikan simpul terlemah dari masyarakat sebagai basis perumusan kebijakan. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau mengatakan : kelompok masyarakat yang di mata kalian dianggap kuat, maka di mataku mereka sesungguhnya sangat lemah. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang di mata kalian dianggap lemah (hina), maka di mataku sesungguhnya sangat kuat. Artinya, orientasi Umar adalah pada kelompok yang paling tidak berdaya. Seluruh konsentrasi kekuasaan Umar diarahkan untuk membela kepentingan mereka.

Logika Umar sangat sederhana, jika kelompok lemah terbela dan terberdayakan dengan baik, maka kelompok elit masyarakat pasti akan menikmati pula kemajuan ekonomi yang ada. Semuanya akan terangkat nasibnya. Namun jika basis kebijakan itu adalah bagaimana melayani kepentingan kelompok elit masyarakat, maka belum tentu kelompok lemah (dhuafa) akan dapat menikmati kue pembangunan ekonomi.

Inilah yang kita butuhkan saat ini, yaitu negara dan pemerintah yang peduli dan membela sepenuhnya kepentingan masyarakat lemah. Parameternya sederhana, yaitu ketika seluruh perangkat kebijakan dan peraturan, baik undang-undang maupun aturan turunannya, beserta implementasinya di lapangan, betul-betul menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan kaum lemah negeri ini. Wallahu alam.

Dr. Irfan Syauqi Beik
Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB


Rabu, 05 November 2014

Etika Profesional (Auditor)

Apakah Etika itu?
Etika secara umum didefinisikan sebagai “perangkat prinsip moral atau nilai”.
Kebutuhan akan Etika
Perilaku beretika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan aturan hukum.
Mengapa Orang Bertindak Tidak Beretika:
1.      Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum
Contoh ekstrim dari orang-orang yang perilakunya menyimpang dari standar etika umum adalah para pengedar obat terlarang, perampok bank, dan pencuri. Orang-orang tersebut tidak merasa menyesal ketika mereka di hukum akibat melakukan perbuatan tersebut, karena memang standar etika mereka berbeda dengan etika masyarakat umum.
2.      Seseorang memilih bertindak semaunya
Contoh: Si A menemukan koper di bandara yang berisi dokumen-dokumen penting dan uang. Si A kemudian mengambil uangnya dan membuang kopernya. Ia menceritakan keberuntungannya kepada sanak saudaranya. Norma perilaku A berbeda dengan masyarakat umum.
Adapun Si B mengalami hal yang serupa dengan Si A, namun ia memberi reaksi yang berbeda. Si B mengambil uangnya dan meninggalkan kopernya. Si B tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan menghabiskan uang itu sendiri. Mungkin saja Si B melanggar standar etikanya sendiri, tetapi ia pikir uang itu terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja. Ia bertindak mementingkan dirinya sendiri.
  
Etika dalam Bisnis
   Banyak perusahaan yang telah menetapkan kode etik formalnya sendiri untuk pedoman perilaku manajemen dan pegawainya. Kode etik ini akan memaksa setiap pegawai untuk bertindak beretika dan sebagai pedoman berperilaku beretika.
Adapun di tahun 1930, Rotary International mengembangkan kode etik yang masih digunakan jutaan kalangan bisnis. Kode etik itu menggunakan empat pertanyaan yang disebut Four-Way Test (Empat cara Uji) atas perilaku beretika dari setiap masalah etika bisnis:
1.      Apakah itu merupakan kebenaran (truth)?
2.      Apakah itu adil untuk semua pihak yang berkepentingan?
3.      Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik?
4.      Akankah itu menguntungkan semua pihak yang berkepentingan?
Dilema Etika
Adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat. Contoh sederhana: seorang auditor bernegosiasi dengan klien yangbmengancam untuk mencari auditor baru jika perusahaannya tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.
Tahapan Pencegahan/penyelesaian dilema etika:
1.      Cari tindakan sejenis
2.      Identifikasi tindakan etis yang ada
3.      Tentukan efek dari tindakan tidak etis tersebut, efek minor atau mayor
4.      Cari alternatif solusi
5.      Identifikasi konsekuensi dari aplikasi alternatif tersebut
6.      Putuskan tindakan yang tepat

Etika dalam Profesi
            Profesional merupakan tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih sekedar dari memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat.
            Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku professional yang tinggi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan public terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.

Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional
1.      Tanggungjawab
Mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2.      Kepentingan Publik
Melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme.
3.      Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
4.      Objektivitas dan Independensi
Mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab professional. Bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan tanggungjawabnya.
5.      Keseksamaan
Mematuhi standar tekhnis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6.      Lingkup dan Sifat jasa
Mematuhi prinsip-prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Standar Etika IAI-KAP
1.      Independensi, Integritas dan Objektivitas
Tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa, baik dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit.
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Standar umum: 
Ø     Kompetensi profesional 
Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional. 
Ø     Kecermatan dan keseksamaan profesional 
Mempergunakan kecermatan profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional. 
Ø    Perencanaan dan pengawasan 
Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional. 
Ø   Data relevan yang memadai 
Mendapatkan data relevan yang memadai guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan. 
·         Wajib patuh standar 
Seorang anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh dewan. 
·         Jika terdapat penyimpangan material, maka auditor tidak boleh memberikan opini atau penegasan bahwa LK sesuai PABU atau modifikasi opini
3.      Tanggung Jawab kepada Klien
Auditor tidak boleh mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan           klien, kecuali untuk penyidikan dan review mutu, fee auditor tergantung resiko          penugasan, kompleksitas jasa, tingkat keahlian, struktur biaya KAP, larangan “banting             harga” jasa audit, dan larangan fee “kontinjen” jika mengurangi independen.
4.      Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Wajib memelihara citra profesi/reputasi rekan seprofesi, Wajib komunikasi tertulis antar     kedua KAP saat penugasan baru, dan tidak boleh 2 atau KAP menerima penugasan yang           sama baik jasa atau waktu
5.      Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Larangan pencemaran profesi, boleh iklan jasa KAP selama tidak merendahkan citra profesi (hanya iklan jasa, bukan iklan harga), larangan menerima/memberi komisi jika mengurangi independensi, fee rujukan (referal) untuk sesama KAP, dan badan hukum KAP sesuai regulasi yang ada.



Sabtu, 01 November 2014

Menjadi Pengurus IAI 2014-2018

Jadilah Pengurus IAI Periode 2014-2018
28-10-2014 13:42

Sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) senantiasa meningkatkan sumbangsihnya dalam memajukan perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Di usia 57 tahun, IAI telah membuktikan diri sebagai organisasi profesi yang modern dan makin dewasa dalam kiprahnya mengisi dan menjaga keberlanjutan pembangunan bangsa ini. IAI juga menjadi ujung tombak dari berbagai upaya memenangkan persaingan akuntan di kancah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Sebagai upaya mengukuhkan peran dan kontribusinya di lingkup nasional dan regional, IAI akan menyelenggarakan Kongres XII pada 19 Desember 2014 di Jakarta. Kongres merupakan pertemuan paling akbar Akuntan se-Indonesia yang dilaksanakan empat tahun sekali untuk membahas perkembangan terkini profesi akuntansi dan merumuskan rekomendasi strategis dalam rangka pengembangan profesi. Kongres XII ini diproyeksikan dihadiri oleh sekitar 3000 akuntan dari seluruh Indonesia.

Kongres XII merupakan salah satu milestone IAI, karena bertujuan untuk mengumpulkan ide dan pemikiran dari seluruh unsur IAI sehubungan dengan dinamika profesi dan tantangan yang akan dihadapi di masa datang, baik yang bersifat nasional maupun global. Kongres IAI juga bertujuan untuk mengevaluasi secara periodik kinerja dan perjalanan profesi akuntan di Indonesia, dan mengkaji efektifitas dan kehandalan organisasi IAI agar dapat menjadi organisasi profesi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan. Kongres kali ini sangat strategis karena akan menyusun perspektif baru tentang grand strategy IAI yang diharapkan akan bermuara pada suatu usulan konstruktif bagi keberlanjutan perekonomian Indonesia.

Mengingat makin besarnya tantangan bagi profesi ini ke depan, Kongres XII memiliki arti penting bagi IAI dan seluruh stakeholders-nya. PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara telah mengamanatkan IAI untuk menyelenggarakan registrasi ulang terhadap lebih dari 53.500 pemegang register Ak., di seluruh Indonesia. IAI juga diberi tanggungjawab untuk menjaga integritas dan kapabilitas Akuntan Profesional Indonesia untuk bisa bersaing di kancah MEA.

Proses konvergensi IFRS yang makin berkembang dari hari kehari, menuntut kerjakeras profesi agar bangsa ini terus update dengan standar keuangan global. Dan sebagai satu-satunya organisasi profesi anggota IFAC (International Federation of Accountants) di Indonesia, IAI dituntut untuk mematuhi setiap SMOs (Statement of Membership Obligations) yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan dunia itu.

IAI sebagai organisasi profesi akuntan Indonesia, berkontribusi mendukung Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan international best practices yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Karena itulah, pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang akan memimpin IAI untuk periode 2014-2018, merupakan momentum krusial untuk terus menjaga stabilitas organisasi di masa depan. Dibutuhkan figur Akuntan Profesional yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki networking luas, untuk membawa organisasi sebesar IAI menuju kejayaan.

Pada kesempatan ini, IAI mengundang Akuntan Profesional terbaik bangsa untuk mengisi format baru kejayaan profesi akuntan Indonesia. Jadilah pengurus nasional IAI pada Kongres XII yang diselenggarakan pada 19 Desember 2014 di Balai Kartini, Jakarta. Kriteria dan panduan pengajuan calon, dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.
Kriteria Calon:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Anggota utama IAI aktif
  3. Berpengalaman dan memahami permasalahan dalam berorganisasi terutama di profesi IAI
  4. Memiliki akses yang kuat ke sektor pemerintah, dunia usaha dan organisasi profesi lainnya yang terkait.
  5. Memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang teruji
  6. Relatif dikenal di lingkungan akuntan
  7. Memiliki integritas dan komitmen untuk memajukan organisasi IAI
  8. Loyalitas dan sanggup menyediakan waktu untuk organisasi IAI
  9. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran standar dan etika profesi
  10. Mempunyai visi kedepan, tanggap terhadap pengembangan bisnis dan profesi

Panduan Pencalonan:
  1. Calon Ketua DPN IAI diajukan dengan menyertakan sedikitnya 50 tandatangan pendukung
  2. Calon Anggota DPN IAI diajukan dengan menyertakan sedikitnya 25 tandatangan pendukung
  3. Calon Ketua dan Anggota DPN IAI harus membuat surat yang menyatakan bersedia dicalonkan
  4. Nama calon Ketua dan Anggota DPN IAI beserta dokumen pendukung dikirim melalui email ke kongresxii@iaiglobal.or.id
  5. Calon Ketua dan Anggota DPN IAI akan mengikuti proses pemilihan pada Kongres XII IAI yang diselenggarakan pada 19 Desember 2014 di Balai Kartini, Jakarta.
Sumber: http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=744

Kewajiban Hukum Auditor

Para profesional audit mempunyai tanggung jawab di bawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien mereka. Tanggung jawab itu muncul karena pada dasarnya seorang auditor tidak mungkin selalu benar dan memungkinkan membuat kesalahan.

1.      Kesalahan Bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2.      Kesalahan Audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3.      Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.

Dalam menjalankan tugasnya auditor dikenakan beberapa kewajiban hukum, antara lain:
1.      Kewajiban Terhadap Klien
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public.

Pembelaan auditor atas tuntutan hukum:
  1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
  2.  Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim telah mengikuti PABU.
  3. Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban tertentu, tidak akan terjadi kerugian
  4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan  dengan kerugian yang dialami klien

2.      Kewajiban Terhadap Pihak Ketiga
Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga meliputi pemegang saham, pemasok, kreditor, pelanggan.

3.      Kewajiban Kriminal
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang. Pemerintah menuntut auditor karena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar. Dan kriminal yang dilakukan akuntan memiliki dampak yang merugikan integritas & profesi dan mengurangi kepercayaan.

4.      Kewajiban Perdata
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.

Beberapa upaya untuk melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum:
1.      Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2.      Mempekerjakan staff yang kompeten
3.      Mengikuti standar profesi
4.      Mempertahankan independensi
5.      Memahami usaha/bisnis klien
6.      Melaksanakan audit yang bermutu
7.      Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
8.      Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9.      Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10.  Perlunya asuransi yang memadai
11.  Mencari bantuan hukum
12.  Pilihlah organisasi dengan kewajiban terbatas
13.  Melatih “rasa tidak percaya/keragu-raguan” yang profesional