Para profesional audit mempunyai tanggung jawab di bawah hukum untuk
memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien mereka. Tanggung
jawab itu muncul karena pada dasarnya seorang auditor tidak mungkin selalu
benar dan memungkinkan membuat kesalahan.
1.
Kesalahan
Bisnis
Adalah
kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya
atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau
bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang
tak terduga dalam industri itu.
2.
Kesalahan
Audit
Adalah
kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah
karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang
berlaku umum.
3.
Risiko
Audit
Adalah risiko
dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa
pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah
secara material.
Dalam menjalankan tugasnya auditor dikenakan beberapa kewajiban hukum,
antara lain:
1.
Kewajiban
Terhadap Klien
Kewajiban
akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit
sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal
menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public.
Pembelaan auditor atas tuntutan hukum:
- Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
- Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim telah mengikuti PABU.
- Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban tertentu, tidak akan terjadi kerugian
- Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien
2.
Kewajiban
Terhadap Pihak Ketiga
Kewajiban
akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat
karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga meliputi
pemegang saham, pemasok, kreditor, pelanggan.
3.
Kewajiban
Kriminal
Kewajiban
hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena
tindakan kriminal menurut undang-undang. Pemerintah menuntut auditor karena
secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar. Dan kriminal yang
dilakukan akuntan memiliki dampak yang merugikan integritas & profesi dan
mengurangi kepercayaan.
4.
Kewajiban
Perdata
Kewajiban
hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
Beberapa upaya
untuk melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum:
1.
Hanya berurusan dengan klien
yang memiliki integritas
2.
Mempekerjakan staff yang
kompeten
3.
Mengikuti standar profesi
4.
Mempertahankan independensi
5.
Memahami usaha/bisnis klien
6.
Melaksanakan audit yang bermutu
7.
Mendokumentasikan pekerjaan yang
memadai
8.
Mendapatkan surat penugasan dan
surat pernyataan
9.
Mempertahankan hubungan yang
bersifat rahasia
10. Perlunya
asuransi yang memadai
11. Mencari
bantuan hukum
12. Pilihlah
organisasi dengan kewajiban terbatas
13. Melatih
“rasa tidak percaya/keragu-raguan” yang profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar