Sabtu, 01 November 2014

Kewajiban Hukum Auditor

Para profesional audit mempunyai tanggung jawab di bawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien mereka. Tanggung jawab itu muncul karena pada dasarnya seorang auditor tidak mungkin selalu benar dan memungkinkan membuat kesalahan.

1.      Kesalahan Bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2.      Kesalahan Audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3.      Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.

Dalam menjalankan tugasnya auditor dikenakan beberapa kewajiban hukum, antara lain:
1.      Kewajiban Terhadap Klien
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public.

Pembelaan auditor atas tuntutan hukum:
  1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
  2.  Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim telah mengikuti PABU.
  3. Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban tertentu, tidak akan terjadi kerugian
  4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan  dengan kerugian yang dialami klien

2.      Kewajiban Terhadap Pihak Ketiga
Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga meliputi pemegang saham, pemasok, kreditor, pelanggan.

3.      Kewajiban Kriminal
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang. Pemerintah menuntut auditor karena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar. Dan kriminal yang dilakukan akuntan memiliki dampak yang merugikan integritas & profesi dan mengurangi kepercayaan.

4.      Kewajiban Perdata
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.

Beberapa upaya untuk melindungi Akuntan publik dari kewajiban hukum:
1.      Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2.      Mempekerjakan staff yang kompeten
3.      Mengikuti standar profesi
4.      Mempertahankan independensi
5.      Memahami usaha/bisnis klien
6.      Melaksanakan audit yang bermutu
7.      Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
8.      Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9.      Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10.  Perlunya asuransi yang memadai
11.  Mencari bantuan hukum
12.  Pilihlah organisasi dengan kewajiban terbatas
13.  Melatih “rasa tidak percaya/keragu-raguan” yang profesional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar