Apakah
Etika itu?
Etika
secara umum didefinisikan sebagai “perangkat prinsip moral atau nilai”.
Kebutuhan akan Etika
Perilaku
beretika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan
tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk
menyatukan masyarakat. Banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan
aturan hukum.
Mengapa Orang Bertindak Tidak
Beretika:
1. Standar
etika seseorang berbeda dari masyarakat umum
Contoh
ekstrim dari orang-orang yang perilakunya menyimpang dari standar etika umum
adalah para pengedar obat terlarang, perampok bank, dan pencuri. Orang-orang
tersebut tidak merasa menyesal ketika mereka di hukum akibat melakukan
perbuatan tersebut, karena memang standar etika mereka berbeda dengan etika
masyarakat umum.
2. Seseorang
memilih bertindak semaunya
Contoh:
Si A menemukan koper di bandara yang berisi dokumen-dokumen penting dan uang. Si
A kemudian mengambil uangnya dan membuang kopernya. Ia menceritakan
keberuntungannya kepada sanak saudaranya. Norma perilaku A berbeda dengan
masyarakat umum.
Adapun
Si B mengalami hal yang serupa dengan Si A, namun ia memberi reaksi yang
berbeda. Si B mengambil uangnya dan meninggalkan kopernya. Si B tidak menceritakan
hal tersebut kepada siapapun dan menghabiskan uang itu sendiri. Mungkin saja Si
B melanggar standar etikanya sendiri, tetapi ia pikir uang itu terlalu berharga
untuk dilewatkan begitu saja. Ia bertindak mementingkan dirinya sendiri.
Etika dalam Bisnis
Banyak perusahaan yang telah
menetapkan kode etik formalnya sendiri untuk pedoman perilaku manajemen dan
pegawainya. Kode etik ini akan memaksa setiap pegawai untuk bertindak beretika
dan sebagai pedoman berperilaku beretika.
Adapun
di tahun 1930, Rotary International mengembangkan
kode etik yang masih digunakan jutaan kalangan bisnis. Kode etik itu
menggunakan empat pertanyaan yang disebut Four-Way
Test (Empat cara Uji) atas perilaku beretika dari setiap masalah etika
bisnis:
1. Apakah
itu merupakan kebenaran (truth)?
2. Apakah
itu adil untuk semua pihak yang berkepentingan?
3. Akankah
itu menambah goodwill dan hubungan
yang lebih baik?
4. Akankah
itu menguntungkan semua pihak yang berkepentingan?
Dilema Etika
Adalah
situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas
harus dibuat. Contoh sederhana: seorang auditor bernegosiasi dengan klien
yangbmengancam untuk mencari auditor baru jika perusahaannya tidak memperoleh
pendapat wajar tanpa pengecualian.
Tahapan
Pencegahan/penyelesaian dilema etika:
1. Cari
tindakan sejenis
2. Identifikasi
tindakan etis yang ada
3. Tentukan
efek dari tindakan tidak etis tersebut, efek minor atau mayor
4. Cari
alternatif solusi
5. Identifikasi
konsekuensi dari aplikasi alternatif tersebut
6. Putuskan
tindakan yang tepat
Etika dalam Profesi
Profesional merupakan tanggungjawab
untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang
dibebankan kepadanya dan lebih sekedar dari memenuhi undang-undang dan
peraturan masyarakat.
Alasan yang mendasari diperlukannya
perilaku professional yang tinggi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan public terhadap kualitas
jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika
Profesional
1. Tanggungjawab
Mewujudkan kepekaan
professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Melakukan tindakan yang
mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas
Setiap praktisi harus
tegas dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam menjalin
hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
4. Objektivitas dan Independensi
Mempertahankan
objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab
professional. Bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu
melaksanakan tanggungjawabnya.
5. Keseksamaan
Mematuhi standar
tekhnis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi
dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesional dengan kemampuan
terbaik.
6. Lingkup dan Sifat jasa
Mematuhi
prinsip-prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan.
Standar
Etika IAI-KAP
1. Independensi,
Integritas dan Objektivitas
Tidak
memihak dalam melaksanakan semua jasa, baik dalam pelaksanaan pengujian,
evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit.
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Standar umum:
Ø Kompetensi profesional
Hanya melaksanakan
jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor
akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
Ø Kecermatan dan keseksamaan profesional
Mempergunakan
kecermatan profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
Ø Perencanaan dan pengawasan
Merencanakan dengan
cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
Ø Data
relevan yang memadai
Mendapatkan
data relevan yang memadai guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat
kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang
dilakukan.
·
Wajib patuh standar
Seorang anggota yang
melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
yang ditetapkan oleh dewan.
·
Jika terdapat penyimpangan material,
maka auditor tidak boleh memberikan opini atau penegasan bahwa LK sesuai PABU
atau modifikasi opini
3. Tanggung
Jawab kepada Klien
Auditor tidak boleh mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien,
kecuali untuk penyidikan dan review mutu, fee auditor tergantung resiko penugasan, kompleksitas jasa, tingkat
keahlian, struktur biaya KAP, larangan “banting harga” jasa audit, dan larangan fee “kontinjen” jika
mengurangi independen.
4. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Wajib memelihara citra profesi/reputasi
rekan seprofesi, Wajib komunikasi tertulis antar kedua KAP saat penugasan baru, dan tidak boleh 2 atau KAP
menerima penugasan yang sama
baik jasa atau waktu
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
Larangan
pencemaran profesi, boleh iklan jasa KAP selama tidak merendahkan citra profesi
(hanya iklan jasa, bukan iklan harga), larangan menerima/memberi komisi jika
mengurangi independensi, fee rujukan (referal) untuk sesama KAP, dan badan
hukum KAP sesuai regulasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar