Rabu, 05 November 2014

Etika Profesional (Auditor)

Apakah Etika itu?
Etika secara umum didefinisikan sebagai “perangkat prinsip moral atau nilai”.
Kebutuhan akan Etika
Perilaku beretika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan aturan hukum.
Mengapa Orang Bertindak Tidak Beretika:
1.      Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum
Contoh ekstrim dari orang-orang yang perilakunya menyimpang dari standar etika umum adalah para pengedar obat terlarang, perampok bank, dan pencuri. Orang-orang tersebut tidak merasa menyesal ketika mereka di hukum akibat melakukan perbuatan tersebut, karena memang standar etika mereka berbeda dengan etika masyarakat umum.
2.      Seseorang memilih bertindak semaunya
Contoh: Si A menemukan koper di bandara yang berisi dokumen-dokumen penting dan uang. Si A kemudian mengambil uangnya dan membuang kopernya. Ia menceritakan keberuntungannya kepada sanak saudaranya. Norma perilaku A berbeda dengan masyarakat umum.
Adapun Si B mengalami hal yang serupa dengan Si A, namun ia memberi reaksi yang berbeda. Si B mengambil uangnya dan meninggalkan kopernya. Si B tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan menghabiskan uang itu sendiri. Mungkin saja Si B melanggar standar etikanya sendiri, tetapi ia pikir uang itu terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja. Ia bertindak mementingkan dirinya sendiri.
  
Etika dalam Bisnis
   Banyak perusahaan yang telah menetapkan kode etik formalnya sendiri untuk pedoman perilaku manajemen dan pegawainya. Kode etik ini akan memaksa setiap pegawai untuk bertindak beretika dan sebagai pedoman berperilaku beretika.
Adapun di tahun 1930, Rotary International mengembangkan kode etik yang masih digunakan jutaan kalangan bisnis. Kode etik itu menggunakan empat pertanyaan yang disebut Four-Way Test (Empat cara Uji) atas perilaku beretika dari setiap masalah etika bisnis:
1.      Apakah itu merupakan kebenaran (truth)?
2.      Apakah itu adil untuk semua pihak yang berkepentingan?
3.      Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik?
4.      Akankah itu menguntungkan semua pihak yang berkepentingan?
Dilema Etika
Adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat. Contoh sederhana: seorang auditor bernegosiasi dengan klien yangbmengancam untuk mencari auditor baru jika perusahaannya tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.
Tahapan Pencegahan/penyelesaian dilema etika:
1.      Cari tindakan sejenis
2.      Identifikasi tindakan etis yang ada
3.      Tentukan efek dari tindakan tidak etis tersebut, efek minor atau mayor
4.      Cari alternatif solusi
5.      Identifikasi konsekuensi dari aplikasi alternatif tersebut
6.      Putuskan tindakan yang tepat

Etika dalam Profesi
            Profesional merupakan tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih sekedar dari memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat.
            Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku professional yang tinggi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan public terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.

Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional
1.      Tanggungjawab
Mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2.      Kepentingan Publik
Melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme.
3.      Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
4.      Objektivitas dan Independensi
Mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab professional. Bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan tanggungjawabnya.
5.      Keseksamaan
Mematuhi standar tekhnis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6.      Lingkup dan Sifat jasa
Mematuhi prinsip-prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Standar Etika IAI-KAP
1.      Independensi, Integritas dan Objektivitas
Tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa, baik dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit.
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Standar umum: 
Ø     Kompetensi profesional 
Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional. 
Ø     Kecermatan dan keseksamaan profesional 
Mempergunakan kecermatan profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional. 
Ø    Perencanaan dan pengawasan 
Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional. 
Ø   Data relevan yang memadai 
Mendapatkan data relevan yang memadai guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan. 
·         Wajib patuh standar 
Seorang anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh dewan. 
·         Jika terdapat penyimpangan material, maka auditor tidak boleh memberikan opini atau penegasan bahwa LK sesuai PABU atau modifikasi opini
3.      Tanggung Jawab kepada Klien
Auditor tidak boleh mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan           klien, kecuali untuk penyidikan dan review mutu, fee auditor tergantung resiko          penugasan, kompleksitas jasa, tingkat keahlian, struktur biaya KAP, larangan “banting             harga” jasa audit, dan larangan fee “kontinjen” jika mengurangi independen.
4.      Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Wajib memelihara citra profesi/reputasi rekan seprofesi, Wajib komunikasi tertulis antar     kedua KAP saat penugasan baru, dan tidak boleh 2 atau KAP menerima penugasan yang           sama baik jasa atau waktu
5.      Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Larangan pencemaran profesi, boleh iklan jasa KAP selama tidak merendahkan citra profesi (hanya iklan jasa, bukan iklan harga), larangan menerima/memberi komisi jika mengurangi independensi, fee rujukan (referal) untuk sesama KAP, dan badan hukum KAP sesuai regulasi yang ada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar