Senin, 12 Januari 2015

Program Audit



Pengertian Program Audit
Rencana kerja secara sistematis termasuk sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai petunjuk dan alat pengawasan atas pekejaan audit.

Jenis Pengujian
1.      Uji kepatuhan (compliance test)
Pengujian terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi telah diproses dan        dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang diterapkan manajemen.
2.      Uji substantive (substantive test)
Pengujian terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan (neraca dan laba rugi).

Rancangan Program Audit
1.      Pengujian atas transaksi
Mencakup bagian penjelasan yang mendokumentasikan pemahaman yang diperoleh mengenai SPI, serta gambaran prosedur yang dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman SPI. Pengujian atas transaksi meliputi pengujian atas pengendalian (compliance test) maupun pengujian substantive (substantive test).
2.      Prosedur analitis
  • Dalam tahap perencanaan untuk membantu auditor menentukan bahan bukti lain yang diperlukan untuk memenuhi risiko audit yang disyaratkan. 
  • Selama pelaksanaan audit bersama-sama dengan pengujian atas transaksi dan pengujian terinci atas saldo. 
  •  Mendekati penyelesaian akhir audit sebagai pengujian kelayakan akhir
3.      Pengujian terinci atas saldo
  • Tentukan materialitas dan tetapkan risiko audit yang dapat diterima dan juga risiko bawaan dari suatu akun. 
  • Tetepkan risiko pengendalian. 
  •  Rancang dan perkirakan hasil pengujian atas transaksi dan prosedur analitis. 
  •  Rancang pengujian terinci atas saldo untuk memenuhi tujuan spesifik audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar